Apa Hukum dari Menuntut Ilmu?

Hukum menuntut ilmu bagi muslim
Hukum menuntut ilmu bagi muslim
ilmufid.com - Apa hukum menuntut ilmu? menuntut ilmu hukumnya? disini saya akan membahas tentang apa hukum menuntut ilmu bagi seorang muslim tentunya. Mari simak artikel berikut ini selengkapnya.

Dalam islam, menuntut ilmu sering dibicarakan dengan kewajiban untuk menjalaninya, terlebih di dalam ayat Al-Qur'an serta hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mengenai menuntut ilmu.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah: 11)

Serta dalam surah Al-Mujadilah ayat 11 telah disebutkan bahwa Allah akan mengangkat derajat manusia bagi orang yang menuntut ilmu di majelis-majelis beberapa derajat dan juga orang-orang yang beriman beberapa derajat.

Menuntut ilmu itu wajib hukumnya

Sebagaimana yang telah kita sering dengar bahwa menuntut ilmu disebutkan dalam hadits menuntut ilmu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sabdakan,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Artinya: "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah)

Dari hadits ini kita telah ketahui bahwasanya menuntut ilmu adalah wajib hukumnya bagi seorang muslim baik untuk orang laki-laki maupun untuk orang perempuan, dua-duanya sama-sama memiliki kewajiban dalam melakukan kewajiban menuntut ilmu.

Dengan begitu hukum dari menuntut ilmu adalah wajib, ilmu yang diwajibkan adalah ilmu syar'i atau ilmu yang membahas tentang keagamaan islam didalamnya, seperti fikih, akidah, akhlak dan masih banyak lagi ilmu syar'i lainnya.

Bukanlah ilmu yang membahas tentang sekitar keduniawian, seperti matematika, fisika, kimia dan lain-lain sebagainya. Hukum dari menuntut ilmu tersebut adalah fardhu kifayah yakni tidak sangat diwajibkan untuk setiap orang mempelajarinya.

Menuntut ilmu itu fardhu kifayah hukumnya

Berbeda dengan mempelajari ilmu syar'i atau ilmu keagamaan islam, yang sangat diwajibkan oleh Allah dan Rasul-nya untuk mempelajari ilmu agama islam sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits menuntut ilmu tadi.

Menuntut ilmu selain ilmu syar'i hukumnya fardhu kifayah, artinya tidak diwajibkan untuk setiap orang mempelajarinya dengan keharusan, tetapi apabila tidak ada orang yang mempelajari atau mengetahui ilmu-ilmu tersebut maka hukumnya menjadi wajib.

Menuntut ilmu non-syar'i tersebut tidak harus dilakukan oleh semua orang muslim, tetapi cukup sebagian orang muslim yang mempelajari atau menuntut ilmu non-syar'i tersebut, itulah mengapa menuntut ilmu ini adalah fardhu kifayah hukumnya.

Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kifayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan ilmu tentang hal yang dipelajarinya misalnya saat mempelajari ilmu Al-Qur’an.

Menuntut ilmu non-syar'i ini juga penting untuk umat muslim karena ilmu-ilmu yang berlaku adalah ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan orang kafir. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, serta ilmu-ilmu penting lainnya.

Dari sini kita bisa ketahui bahwa hukum menuntut ilmu itu ada dua macam, yakni fardhu 'ain atau wajib dan fardhu kifayah, yang dimana wajib untuk menuntut ilmu syar'i dan fardhu kifayah untuk menuntut ilmu keduniawian.

Selain kedua hukum menuntut ilmu tersebut, menuntut ilmu bisa menjadi haram hukumnya, kenapa? simak bacaan dibawah ini.

Menuntut ilmu yang haram hukumnya

Menuntut ilmu bisa menjadi haram hukumnya apabila seseorang tersebut mempelajari sebuah ilmu yang telah diharamkan oleh Allah ta'ala, seperti ilmu sihir, mantra, serta ilmu hitam lainnya.

Dengan begitu, menuntut ilmu ini bukanlah hal yang harus dipelajari, tetapi sebaiknya yakni harus dijauhi dan dihindari agar kita tidak terjerumus kedalam kesyirikan yang sangat dimurkai oleh Allah Subhanallahu wata'ala.

Wallahu'alam...

Posting Komentar untuk "Apa Hukum dari Menuntut Ilmu?"